I.
Persamaan
kedudukan warga negara
A. Pengertian
Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara
yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara
Indonesia.
- Pengertian WNI menurut pasal-pasal UUd 1945
1.
Menurut uud 1945 pasal 26 ayat 1
Warga indonesia adalah orang-orang
bangsa indonesia asli dan orang-orang yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
2. Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS)
adalah
sebuah pasal yang mengatur pembagian golongan dihadapan hukum pada zaman kolonial Belanda di Indonesia. Pasal ini baru berlaku sejak Indische Staatsregeling mulai berlaku pada tahun 1926.
a.
Golongan eropa
Mereka yang menempati wilayah indonesia
yang berasal dari keturunan :
a.
Bangsa belanda
b.
Bangsa bukan belanda, tapi mereka
berasal dari eropa
c.
Bangsa jepang karena untuk warisan atau
kepentingan perdagangan
d.
Mereka yang berasal dari negara lain
yang hukum kekeluargaannya sama dengan hukum kekeluargaan dari negara belanda.
Contoh : amerika serikat, australia, rusia dan afrika selatan.
b.
Golongan timur asing
Yakni golongan yang terdiri dari mereka
yang menduduki wilayah indonesia yang berasal dari keturunan :
1.
Golongan Tionghoa (cina)
2.
Golongan timur asing yang bukan berasal dari
cina, seperti : arab, pakistan, india, mesir, karena urusan perdagangan.
c.
Golongan bumipoetra
Orang indonesia asli beserta keturunan yang tidak memasuki golongan rakyat
lain.
Dibagi menjadi 3 :
1.
Golongan bangsawan
Mereka yang termasuk dalam lingkup keraton / pemerintah. Biasanya memiliki
kedudukan penting.
2.
Golongan kauman
Dibagi 3 :
a) Kauman Priyayi
Mereka yang memiliki kedudukan yang kuat di dalam agama di dalam lingkup
keraton (pemerintahan).
b) Kauman Ulama
Golongan yang terdapat orang-orang yang memiliki kedudukan yang kuat yang
tekun dan menekuni bidang keagamaan dan kebanyakan bertempat tinggal di sekitar
tempat ibadah.
c)
Kauman Abangan
Mereka yang termasuk dalam golongan yang meyakini agama yang bukan agama
nasionalisme dan meyakini kepercayaan animisme dan dinamisme.
3.
Golongan rakyat jelata
Mereka
yang tidak termasuk dalam golongan priyayi atau kauman bekerja untuk bangsawan
dan mengabdi untuk kauman karena kedudukan mereka tidak mempunyai penghasilan
yang menetap / tidak mempunyai wewenang.
d.
Menurut undang-undang no.3 th 1946
Warga indonesia adalah mereka yang
bertempat atau yang berkedudukan di indonesia selama satu tahun berturut-turut.
e.
Menurut undang-undang no.1 th 1960
Mereka orang indonesia asli atau
golongan asing yang memperoleh hak untuk tinggal di wilayah indonesia.
f.
Menurut uu no. 12 th 2006
a.
Orang yang statusnya sudah menjadi wni
sebelum UU No. 12 th 2006 diberlakukan.
b.
Anak yang lahir dari seorang ayah dan
ibu wni
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah wni dan ibu wna
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah wna dan ibu wni
e.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu wni tapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan.
f.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya wni
g.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu wni
h.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu wna yang di akui oleh seorang ayah wni sebagai anaknya dan
dilakukan sebelum anak itu berusia 18 tahun / belum kawin.
i.
Anak yang lahir di wilayah negara ri
yang pada saat lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j.
Anak yang baru lahir yang ditemukan
diwilayah ri selama ayah dan ibunya tidak diketahui
k.
Anak yang lahir di wilayah ri apabila
ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
l.
Anak yang dilahirkan di luar negara ri
dari seorang ayah dan ibu wni yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraankepada anak yang bersangkutan.
m. Anak
dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya
kemudian ayah dan ibunya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia.
B.
Asas-asas kewarganegaraan
Dipergunakan
sebagai dasar menentukan status kewarganegaraan yang dianut berbagai negara.
1.
Secara umum
a.
Ius sanguinis (asas keturunan/pertalian
darah) : status kewarganegaraan seseorang didasarkan pada status
kewarganegaraan orang tuanya
b.
Ius soli (asas kelahiran) : status
kewarganegaraan seseorang didasarkan pada tempat diman ia lahir
c.
Ius campuran : asas untuk menentukan status warga negara
seseorang bisa diambil tempat kelahiran atau keturunan secara bersamaan.
2.
Secara khusus
a.
Asas kepentingan nasional
Asas yang menentukan bahwa
kewarganegaraan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengutamakan
kepentingan nasional.
b.
Asas perlindungan maksimal pada setiap WNI
Asas yang menetukan kewarganegaraan
berkaitan dengan wni dan pemerintah, diman ppemerintah wajib memberikan
perlindungan penuh terhadap WNI dalam maupun diluar negeri.
c.
Asas kebenaran substansif
Prosedur kewarganegaraan seseorang harus
disertai dengan syarat-syarat dan permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan.
d.
Asas persamaan hukum dan pemerintah
Setiap warga negara mendapatkan
perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
e.
Asas non diskriminatif
Asas yang tidak membedakan perlakuan
dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras,
agama, jenis kelamin, golongan, ataupun gender.
f.
Asas pengakuan dan penghormatan HAM
Asas yang berkaitan dengan segala hal
yang berhubungan dengan warga negara maka pemerintah harus menjamin,
melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
g.
Asas keterbukaan
Asas yang menentukan dalam segala hal
yang berhubungan dengan warga harus dilakukan dengan terbuka/transparan.
h.
Asas publisitas
Asas yang berkaitan dengan segala hal
yang berhubungan dengan warga negara dalam hubungannya dengan perolehan,
kehilangan, yang lain, harus diumumkan dalam warga negara supaya masyarakat
megetahuinya.
C.
Status kewarganegaraan
1.
Apatride
Seseorang yang
tidak memiliki status kewarganegaraan sama sekali.
2.
Bipatride
Seseorang yang memiliki 2 status kewarganegaraan
secara bersamaan.
3.
Multipatride
Seseorang yang
memiliki lebih dari 2 status kewarganegaraan secara bersamaan.
D.
Stelsel / tindakan hukum
Adalah tindakan hukum yang harus dilakukan seseorang
untuk memperoleh status kewarganegaraan.
Stelsel dibagi menjadi 2 :
1.
Stelsel
aktif
Seseorang
harus aktif melakukan tindakan hukum karena memiliki status apatride dan
mempunyai hak opsi.
2.
Stelsel
pasif
Seseorang
tidak harus secara aktif status warga negara karena di dalam dirinya sudah
terdapat lebih dari satu status kewarganegaraan dan mempunyai hak repudiasi.
E.
Hak-hak kewarganegaraan
1.
Hak opsi
Adalah hak untuk memilih salah satu
status kewarganegaraan.
-
Diperoleh apabila seseorang telah
melakukan stelsel aktif dan memiliki status apatride.
2.
Hak
repudiasi
Adalah hak untuk menolak salah satu /
lebih status kewarganegaraanseseorang yaang melekat pada dirinya sehingga
seseorang itu melakukan stelsel pasif, karena memiliki status bipatride /
multipatride.
F.
Cara-cara untuk memperoleh
status kewarganegaraan RI
Menurut UU No.
12 th 2006
1.
Melalui
kelahiran
a.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah ibu WNI
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah WNA ibu WNI
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah WNI ibu WNA
d.
Anak yang lahir dari ibu wni ayah tidak
punya kewarganegaraan
e.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya yang WNI meninggal
f.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI
2.
Melalui
keturunan
Anak yang lahir dari keturunan pasangan
dari negara indonesia atau pasangan beda negara tapi ayah berstatus
kewarganegaraan indonesia.
3.
Melalui
pengangkatan (adopsi)
a.
Anak asing yang diangkat anak WNII
b.
Belum berusia 5 tahun
Belum memiliki kemampuan apapun, lebih dari 5 tahun atau 7 tahun keatas
tidak bisa diadopsi secara langsung dan melalui proses naturalisasi
c.
Melalui pentapan pengadilan
4.
Melalui
pernyataan
Apabila seseorang yang memiliki pasangan
beda kewarganegaraan baik laki-laki maupun perempuan dan yang bersangkutan
telah menetap di indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut.
5.
Melalui
pemberian atau naturalisasi istimewa
Negara memberikan secara langsung
kewarganegaraan indonesia kepada WNA karena jasa yang telah diberikan. Dalm
memberikan kewarganegaraan presiden harus mendapat persetujuan DPR.
6.
Melalui
pewarganegaraan (naturalisasi) di negara RI
Seseorang harus aktif melakukan tindakan
hukum untuk mendapatkan status kewarganegaraan indonesia karena keinginan dan
kesadaran sendiri tanpa ada paksaan apapun.
-
Dalam UU Pasal 9 UU No. 12 th 2006, megatur persyaratan pewarganegaraan
adalah sebagai berikut :
a.
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara RI, palin singkat 5 tahun berturut-turut /
10 tahun tidak berturut-turut.
c.
Sehat jasmani dan rohani
d.
Dapat berbahasa indonesia serta mengakui
dasar negara pancasila dan UUD negara RI tahun 1945
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam tindak pidana 1 tahun atau lebih.
f.
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan
RI tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
g.
Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan
tetap.
7.
Ikut
ayah dan ibu
Seseorang memperoleh status
kewarganegaraan indonesia khususnya bagi anak pasangan beda negara setelah
berusia 18 tahun atau sudah menikah menentukan ingin menjadi warga negara
karena mengikuti salah satu orang tuanya.
G.
Kehilangan kewarganegaraan
RI
Hal-hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan
RI :
1.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri
2.
Tidak menolak / melepaskan kewarganegaraan
lain sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh presiden atas permohonannya sendiri, karena sudah 18 tahun dan tinggal di
luar negeri.
4.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin
terlebih dahulu dari presiden.
5.
Secara sukarela masuk dalam dinas negara
asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di indonesia sesuai dengan ketentuan
perpu hanya dapat dijabat oleh WNI
6.
Secara sukarela mengangkat sumpah kepada
negara asing / bagian dari negara asing tersebut.
7.
Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8.
Mempunyai paspor / surat yang bersifat
paspor dari negara asing / surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan
yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
9.
Sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 th
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi
WNI kepada perwakilan RI
II.
Persamaan
kedudukan warga negara dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
A. Persamaan
kedudukan warga negara
-
Yaitu suatu
keadaan dimana setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama
sebagaimana yang lainnya tanpa diskriminasi.
-
Menurut
Harold J Laski ada 2 dimensi persamaan kedudukan warga negara :
1.
Tidak ada keistimewaan khusus ;
2.
Kesempattan yang sama diberikan pada
setiap orang.
B. Landasan
hukum
-
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
“ segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ”
-
Pasal 28 I ayat 2 UUD 1945
“ setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
”
C. Nilai-nilai
dasar persamaan kedudukan warga negara dalam pembukaan UUD 1945
1.
Pada alinea pertama, pembukaan UUD 1945
“ bahwa sesungguhnya ... perikemanusiaan
dan perikeadlian ”
-
Mengandung makna yaitu adanya jaminan
persamaan hidup bagi bangsa beradab maupun di dunia, karena tak satu bangsapun
yang mau dijajah bangsa lain.
2.
Pada alinea ke empat, pembukaan UUD 1945
“ negara Indonesia yang melindungi ...
keadilan sosial ”
-
Mengandung makna : sebagai keinginan
kuat dari penyelenggara negara untuk memberikan jaminan persamaan hidup yang
berkeadilan sosial baik intern maupun ekstern indonesia.
D. Persamaan
Kedudukan Warga Negara dalam Pasal-Pasal UUD 1945
a.
Persamaan kedudukan dalam bidang politik
-
Pasal 28 UUD 1945
“ bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang ”
b.
Persamaan kedudukan dalam bidang hukum
1.
Pasal 1 ayat 3
UUD 1945
“ Negara Indonesia adalah negara hukum ”
è Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan
supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada
kekuasaan yang tidak dipertanggung jawabkan (akuntabel).
2.
Pasal 27 ayat
1 UUD 1945
“ segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ”
3.
Pasal 28 D
ayat 1 UUD 1945
“ bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum ”
4.
Pasal 23 G
ayat 1 UUD 1945
“ setiap orang berhak atas perlindungan
diri sendiri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
kekuasaannya, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi ”
c.
Persamaan kedudukan dalam bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama untuk mengelola dan mengembangkan
perekonomian nasional.
1.
Pasal 33 ayat (1)
“ perekonomian sebagai usaha yang bersama berdasar atas asas kekeluargaan ”
2.
Pasal 33 ayat (2)
“ cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara ”
3.
Pasal 33 ayat (3)
“ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ”
4.
Pasal 33 ayat (4)
“ perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional ”
5.
Pasal 33 ayat (5)
“ ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
Undang-Undang ”
d.
Persamaan kedudukan dalam bidang sosial
budaya
1. Pasal 27 Ayat (2)
"tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak... "
2. Pasal 28 A
"setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya"
3. Pasal 28 B Ayat 2
" setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi "
4. Pasal 28 H
è ayat 1
- hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan … pelayanan kesehatan "
è ayat 2
" hak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfa'at yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan "
è ayat 3
" hak atas jaminan
sosial yang ... manusia bermanfaat "
è ayat 4
" hak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tsb tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun "
5. Pasal 28 C
è ayat 1
" setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya, seperti pendidikan,
manfaat dari iptek, dan sebagainya.
è Ayat 2
hak untuk bekerja serta
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hub. kerja
6. Pasal 28 E
è ayat 1
" bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan & pengajaran,
pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, serta kembali "
è Ayat 2
“ berhak atas kebebasan, meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sesuai dengan hati nuraninya ”
7.
Pasal 28 ayat 3
“ identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban ”
8.
Pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan. Untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu ”
9.
Pasal 31
è ayat 1
“ tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran ”
è Ayat 2
“ wajib mengikuti pendidikan dan pemerintahan wajib melayaninya ”
è Ayat 3
“ pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional ... dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur
Undang-Undang ”
è Ayat 4
“ negara mempriotasikan anggaran
pendidikan ... penyelenggaraan pendidikan nasional ”
è Ayat 5
“ pemerintah memajukan iptek dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia ”
10. Pasal 34
è ayat 1
“ fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh pemerintah ”
è Ayat 2
“ negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan ”
è Ayat 3
“ negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak ”
e.
Persamaan kedudukan dalam bidang hankam
1.
Pasal 27 ayat 3
“ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara ”
2.
Pasal 30
-
ayat 1
“ setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara ”
-
Ayat 2
“ usaha pertahanan dan keamanan negara ... rakyat sebagai kekuatan
pendukung ”
III.
Penerapan
prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan
1. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME kepada orang lain
2. Mengembangkan
sikap tidak semena-mena kepada orang lain
3. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
IV.
Menghargai
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
budaya dan suku.
A.
Langkah-langkah :
1.
Perumusan, pembuatan peraturan dan
kebijakan yang tidak diskriminatif
2.
Implementasi kkebijakan mampu berlaku
adil dan sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Sosialisasi kiebijakan harus diperluas
agar warga masyarakat yang berkepentingan aktif untuk memahami.
4.
Masyarakat dilatih dan diberi
pembelajaran pentingnya taat asas dan taat aturan
5.
Aparatur pemerintah dan warga tidak
saling memberi peluang munculnya KKN
6.
Aparat penegak hukum harus mewaspadai
adanya perang saudara karena perbedaan ras, gender, golongan, budaya dan suku.
B.
Hak dan kewajiban Warga Negara
-
Hak
dasar sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam
bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara :
• Sebagai
warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26),
• Bersamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)),
• Memperoleh
pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasal 27 ayat 2),
• Kemerdekaan
berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (Pasal 28),
• Mempertahankan
hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal 28A)
• Jaminan
beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)),
• Ikut
serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
• Mendapat
pendidikan (Pasal 31),
• Mengembangkan
kebudayaan nasional (Pasal 32),
• Mengembangkan
usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan
• Jaminan
pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34).
-
Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara :
• Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
• Menghargai
nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945,
alinea II),
• Menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945,
alinea IV),
• Membayar
pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
• Menjunjung
tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
• Ikut
serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
• Menghormati
bendera negara Indonesia (Pasal 35),
• Menghormati
bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
• Menjunjung
tinggi lambang negara (Pasal 36A),
• Menghormati
lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).
C. Hambatan
dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia antara
lain:
Masih
ada individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
Masih
kuatnya budaya politik patron-klien.
Masih
kuatnya kecenderungan KKN.
Berbagai
kelemahan sistem hukum di Indonesia.
Masih
adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
Masih
adanya sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.
D. langkah-langkah/ upaya untuk mengurangi hambatan dalam pemajuan persamaan kedudukan WN, antara lain:
1. Bagi aparat negara:
Implementasi
suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan profesional
Sosialisasi
suatu peraturan atau kebijakan secara memadai
Aparatur
penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Keteladanan
dan pembelajaran yang berkelanjutan
Aparat
penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada
SARA.
2. Bagi masyarakat:
Secara
pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat
aturan
Secara
sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya
kesederajatan di antara keberagaman budaya.
3. Bagi semua pihak:
Secara
berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan
antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
........................................................semoga bermanfaat ya guys :) ...........................................................