Senin, 24 Maret 2014

BAB 2 PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA





I.          Persamaan kedudukan warga negara
   A.    Pengertian
Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

- Pengertian WNI menurut pasal-pasal UUd 1945
1.      Menurut uud 1945 pasal 26 ayat 1
Warga indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS)
adalah sebuah pasal yang mengatur pembagian golongan dihadapan hukum pada zaman kolonial Belanda di Indonesia. Pasal ini baru berlaku sejak Indische Staatsregeling mulai berlaku pada tahun 1926.
a.      Golongan eropa
Mereka yang menempati wilayah indonesia yang berasal dari keturunan :
a.      Bangsa belanda
b.      Bangsa bukan belanda, tapi mereka berasal dari eropa
c.       Bangsa jepang karena untuk warisan atau kepentingan perdagangan
d.      Mereka yang berasal dari negara lain yang hukum kekeluargaannya sama dengan hukum kekeluargaan dari negara belanda.
Contoh : amerika serikat, australia, rusia dan afrika selatan.
b.      Golongan timur asing
Yakni golongan yang terdiri dari mereka yang menduduki wilayah indonesia yang berasal dari keturunan :
1.      Golongan Tionghoa (cina)
2.       Golongan timur asing yang bukan berasal dari cina, seperti : arab, pakistan, india, mesir, karena urusan perdagangan.
c.       Golongan bumipoetra
Orang indonesia asli beserta keturunan yang tidak memasuki golongan rakyat lain.
Dibagi menjadi 3 :
1.      Golongan bangsawan
Mereka yang termasuk dalam lingkup keraton / pemerintah. Biasanya memiliki kedudukan penting.
2.      Golongan kauman
Dibagi 3 :
a)      Kauman Priyayi
Mereka yang memiliki kedudukan yang kuat di dalam agama di dalam lingkup keraton (pemerintahan).
b)      Kauman Ulama
Golongan yang terdapat orang-orang yang memiliki kedudukan yang kuat yang tekun dan menekuni bidang keagamaan dan kebanyakan bertempat tinggal di sekitar tempat ibadah.
c)      Kauman Abangan
Mereka yang termasuk dalam golongan yang meyakini agama yang bukan agama nasionalisme dan meyakini kepercayaan animisme dan dinamisme.
3.      Golongan rakyat jelata
Mereka yang tidak termasuk dalam golongan priyayi atau kauman bekerja untuk bangsawan dan mengabdi untuk kauman karena kedudukan mereka tidak mempunyai penghasilan yang menetap / tidak mempunyai wewenang.

d.      Menurut undang-undang no.3 th 1946
Warga indonesia adalah mereka yang bertempat atau yang berkedudukan di indonesia selama satu tahun berturut-turut.
e.      Menurut undang-undang no.1 th 1960
Mereka orang indonesia asli atau golongan asing yang memperoleh hak untuk tinggal di wilayah indonesia.
f.        Menurut uu no. 12 th 2006
a.      Orang yang statusnya sudah menjadi wni sebelum UU No. 12 th 2006 diberlakukan.
b.      Anak yang lahir dari seorang ayah dan ibu wni
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah wni dan ibu wna
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah wna dan ibu wni
e.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu wni tapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan.
f.        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya wni
g.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu wni
h.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu wna yang di akui oleh seorang ayah wni sebagai anaknya dan dilakukan sebelum anak itu berusia 18 tahun / belum kawin.
i.        Anak yang lahir di wilayah negara ri yang pada saat lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j.        Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah ri selama ayah dan ibunya tidak diketahui
k.       Anak yang lahir di wilayah ri apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.  
l.        Anak yang dilahirkan di luar negara ri dari seorang ayah dan ibu wni yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraankepada anak yang bersangkutan.
m.    Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah dan ibunya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia.
B.    Asas-asas kewarganegaraan
Dipergunakan sebagai dasar menentukan status kewarganegaraan yang dianut berbagai negara.
1.     Secara umum
a.      Ius sanguinis (asas keturunan/pertalian darah) : status kewarganegaraan seseorang didasarkan pada status kewarganegaraan orang tuanya
b.      Ius soli (asas kelahiran) : status kewarganegaraan seseorang didasarkan pada tempat diman ia lahir
c.       Ius campuran  : asas untuk menentukan status warga negara seseorang bisa diambil tempat kelahiran atau keturunan secara bersamaan.
2.     Secara khusus
a.      Asas kepentingan nasional
Asas yang menentukan bahwa kewarganegaraan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengutamakan kepentingan nasional.
b.      Asas perlindungan maksimal pada setiap WNI
Asas yang menetukan kewarganegaraan berkaitan dengan wni dan pemerintah, diman ppemerintah wajib memberikan perlindungan penuh terhadap WNI dalam maupun diluar negeri.
c.       Asas kebenaran substansif
Prosedur kewarganegaraan seseorang harus disertai dengan syarat-syarat dan permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan.
d.      Asas persamaan hukum dan pemerintah
Setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
e.      Asas non diskriminatif
Asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, jenis kelamin, golongan, ataupun gender.
f.        Asas pengakuan dan penghormatan HAM
Asas yang berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan warga negara maka pemerintah harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
g.      Asas keterbukaan
Asas yang menentukan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga harus dilakukan dengan terbuka/transparan.
h.      Asas publisitas
Asas yang berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan warga negara dalam hubungannya dengan perolehan, kehilangan, yang lain, harus diumumkan dalam warga negara supaya masyarakat megetahuinya.

    C.    Status kewarganegaraan
1.     Apatride
Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan sama sekali.
2.     Bipatride
Seseorang yang memiliki 2 status kewarganegaraan secara bersamaan.
3.     Multipatride
Seseorang yang memiliki lebih dari 2 status kewarganegaraan secara bersamaan.
    D.   Stelsel / tindakan hukum
Adalah tindakan hukum yang harus dilakukan seseorang untuk memperoleh status kewarganegaraan.
Stelsel dibagi menjadi 2 :
1.     Stelsel aktif
Seseorang harus aktif melakukan tindakan hukum karena memiliki status apatride dan mempunyai hak opsi.
2.     Stelsel pasif
Seseorang tidak harus secara aktif status warga negara karena di dalam dirinya sudah terdapat lebih dari satu status kewarganegaraan dan mempunyai hak repudiasi.
    E.     Hak-hak kewarganegaraan
1.     Hak opsi
Adalah hak untuk memilih salah satu status kewarganegaraan.
-          Diperoleh apabila seseorang telah melakukan stelsel aktif dan memiliki status apatride.
2.     Hak repudiasi
Adalah hak untuk menolak salah satu / lebih status kewarganegaraanseseorang yaang melekat pada dirinya sehingga seseorang itu melakukan stelsel pasif, karena memiliki status bipatride / multipatride.
    F.     Cara-cara untuk memperoleh status kewarganegaraan RI
Menurut UU No. 12 th 2006
1.      Melalui kelahiran
a.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah ibu WNI
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah      WNA ibu WNI
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah      WNI ibu WNA
d.      Anak yang lahir dari ibu wni ayah tidak punya kewarganegaraan
e.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya yang WNI meninggal
f.        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
2.      Melalui keturunan
Anak yang lahir dari keturunan pasangan dari negara indonesia atau pasangan beda negara tapi ayah berstatus kewarganegaraan indonesia.
3.      Melalui pengangkatan (adopsi)
a.      Anak asing yang diangkat anak WNII
b.      Belum berusia 5 tahun
Belum memiliki kemampuan apapun, lebih dari 5 tahun atau 7 tahun keatas tidak bisa diadopsi secara langsung dan melalui proses naturalisasi
c.       Melalui pentapan pengadilan
4.      Melalui pernyataan
Apabila seseorang yang memiliki pasangan beda kewarganegaraan baik laki-laki maupun perempuan dan yang bersangkutan telah menetap di indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
5.      Melalui pemberian atau naturalisasi istimewa
Negara memberikan secara langsung kewarganegaraan indonesia kepada WNA karena jasa yang telah diberikan. Dalm memberikan kewarganegaraan presiden harus mendapat persetujuan DPR.
6.      Melalui pewarganegaraan (naturalisasi) di negara RI
Seseorang harus aktif melakukan tindakan hukum untuk mendapatkan status kewarganegaraan indonesia karena keinginan dan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan apapun.
-          Dalam UU Pasal 9 UU No. 12 th 2006, megatur persyaratan pewarganegaraan adalah sebagai berikut :
a.      Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI, palin singkat 5 tahun berturut-turut / 10 tahun tidak berturut-turut.
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD negara RI tahun 1945
e.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam tindak pidana 1 tahun atau lebih.
f.        Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
g.      Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap.
7.      Ikut ayah dan ibu
Seseorang memperoleh status kewarganegaraan indonesia khususnya bagi anak pasangan beda negara setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah menentukan ingin menjadi warga negara karena mengikuti salah satu orang tuanya.
    G.   Kehilangan kewarganegaraan RI
Hal-hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan RI :
1.      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2.      Tidak menolak / melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, karena sudah 18 tahun dan tinggal di luar negeri.
4.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di indonesia sesuai dengan ketentuan perpu hanya dapat dijabat oleh WNI
6.      Secara sukarela mengangkat sumpah kepada negara asing / bagian dari negara asing tersebut.
7.      Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8.      Mempunyai paspor / surat yang bersifat paspor dari negara asing / surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
9.      Sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 th berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI
II.       Persamaan kedudukan warga negara dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
    A.    Persamaan kedudukan warga negara
-          Yaitu suatu keadaan dimana setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya tanpa diskriminasi.
-          Menurut Harold J Laski ada 2 dimensi persamaan kedudukan warga negara :
   1.      Tidak ada keistimewaan khusus ;
   2.      Kesempattan yang sama diberikan pada setiap orang.
    B.     Landasan hukum
-          Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
“ segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ”
-          Pasal 28 I ayat 2 UUD 1945
“ setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif ”
  


    C.     Nilai-nilai dasar persamaan kedudukan warga negara dalam pembukaan UUD 1945
   1.      Pada alinea pertama, pembukaan UUD 1945
“ bahwa sesungguhnya ... perikemanusiaan dan perikeadlian ”
-          Mengandung makna yaitu adanya jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab maupun di dunia, karena tak satu bangsapun yang mau dijajah bangsa lain.
   2.      Pada alinea ke empat, pembukaan UUD 1945
“ negara Indonesia yang melindungi ... keadilan sosial ”
-          Mengandung makna : sebagai keinginan kuat dari penyelenggara negara untuk memberikan jaminan persamaan hidup yang berkeadilan sosial baik intern maupun ekstern indonesia. 
    D.    Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Pasal-Pasal UUD 1945
a.      Persamaan kedudukan dalam bidang politik
-          Pasal 28 UUD 1945
“ bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang ”
b.      Persamaan kedudukan dalam bidang hukum
1.      Pasal 1 ayat 3 UUD 1945
“ Negara Indonesia adalah negara hukum ”
è Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung jawabkan (akuntabel).
2.      Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
“ segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ”
3.      Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945
“ bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum ”
4.      Pasal 23 G ayat 1 UUD 1945
“ setiap orang berhak atas perlindungan diri sendiri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang kekuasaannya, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi ”
c.       Persamaan kedudukan dalam bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk mengelola dan mengembangkan perekonomian nasional.
1.      Pasal 33 ayat (1)
“ perekonomian sebagai usaha yang bersama berdasar atas asas kekeluargaan ”
2.      Pasal 33 ayat (2)
“ cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ”
3.      Pasal 33 ayat (3)
“ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ”
4.      Pasal 33 ayat (4)
“ perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional ”
5.      Pasal 33 ayat (5)
“ ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang ”
d.      Persamaan kedudukan dalam bidang sosial budaya
1.      Pasal 27 Ayat (2)
 "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak... "
2.      Pasal 28 A
"setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya"
3.      Pasal 28 B Ayat 2
" setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari  kekerasan dan diskriminasi "
4.      Pasal 28 H
è ayat 1
 - hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan pelayanan kesehatan "
è ayat 2
" hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfa'at yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan "
è ayat 3
" hak atas jaminan sosial yang ... manusia bermanfaat "
è ayat 4
" hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tsb tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun "
5.      Pasal 28 C
è ayat 1
" setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya, seperti pendidikan, manfaat dari iptek, dan sebagainya.
è Ayat 2
hak untuk bekerja serta imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hub. kerja
6.      Pasal 28 E
è ayat 1
" bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan & pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, serta kembali "
è Ayat 2
“ berhak atas kebebasan, meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dengan hati nuraninya ”
7.      Pasal 28 ayat 3
“ identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban ”
8.      Pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan. Untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu ”
9.      Pasal 31
è ayat 1
“ tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran ”
è Ayat 2
“ wajib mengikuti pendidikan dan pemerintahan wajib melayaninya ”
è Ayat 3
“ pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional ... dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur Undang-Undang ”
è Ayat 4
 “ negara mempriotasikan anggaran pendidikan ... penyelenggaraan pendidikan nasional ”
è Ayat 5
“ pemerintah memajukan iptek dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia ”
10.  Pasal 34
è ayat 1
“ fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh pemerintah ”
è Ayat 2
“ negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan ”
è Ayat 3
“ negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak ”
e.      Persamaan kedudukan dalam bidang hankam
1.      Pasal 27 ayat 3
“ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ”
2.      Pasal 30
-          ayat 1
 setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara ”
-          Ayat 2
“ usaha pertahanan dan keamanan negara ... rakyat sebagai kekuatan pendukung ”
III.   Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan
1.     Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME kepada orang lain
2.     Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain
3.     Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.     Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.




IV.   Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku.
    A.    Langkah-langkah :
1.      Perumusan, pembuatan peraturan dan kebijakan yang tidak diskriminatif
2.      Implementasi kkebijakan mampu berlaku adil dan sesuai ketentuan yang berlaku
3.      Sosialisasi kiebijakan harus diperluas agar warga masyarakat yang berkepentingan aktif untuk memahami.
4.      Masyarakat dilatih dan diberi pembelajaran pentingnya taat asas dan taat aturan
5.      Aparatur pemerintah dan warga tidak saling memberi peluang munculnya KKN
6.      Aparat penegak hukum harus mewaspadai adanya perang saudara karena perbedaan ras, gender, golongan, budaya dan suku.

    B.     Hak dan kewajiban Warga Negara
-          Hak dasar sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara :
•         Sebagai warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26),
•         Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)),
•         Memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasal 27 ayat 2),
•         Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (Pasal 28),
•         Mempertahankan hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal 28A)
•         Jaminan beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)),
•         Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
•         Mendapat pendidikan (Pasal 31),
•         Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
•         Mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan
•         Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34).

-          Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara :
•         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
•         Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
•         Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
•         Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
•         Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
•         Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
•         Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
•         Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
•         Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
•         Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).

    C.     Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia antara lain:
         Masih ada individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
         Masih kuatnya budaya politik patron-klien.
         Masih kuatnya kecenderungan KKN.
         Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia.
         Masih adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
         Masih adanya sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.
    D.    langkah-langkah/ upaya untuk mengurangi hambatan dalam pemajuan persamaan kedudukan WN,  antara lain:
1.      Bagi aparat negara:
         Implementasi suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan profesional
         Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan secara memadai
         Aparatur penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan                       Nepotisme (KKN)
         Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan
         Aparat penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada SARA.
2.      Bagi masyarakat:
         Secara pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat aturan
         Secara sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya kesederajatan di antara keberagaman budaya.
3.      Bagi semua pihak:
         Secara berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
                






........................................................semoga bermanfaat ya guys :) ...........................................................